MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) / KOMISI C
MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
MPK merupakan organisasi yang berkaitan dengan struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan Majelis Pembina OSIS (MPO), dan merupakan mitra kerja pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
Dasar Hukum MPK (Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Mengawasi Kinerja OSIS
- Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
Sementara menurut sumber lainnya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum.
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Program Kerja Komisi C MPK
- Mengawasi, memberi saran dan mengevaluasi jalannya Seksi Bidang 4 dan 7
- Membuat laporan setiap 2 minggu sekali.
Anggota komisi c :
1. Edi Kurniawan
2. Agung Sesulih Ganda